GPA Alwasliyah Jakarta Selatan Alamat : Jl.Timbul IV D Rt.008/06 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan Telp : 7871735 Ketua : Aziz Kurniawan

GERAKAN PEMUDA ALWASLIYAH


07.23.06 (9:49 pm)   [edit]

NEWS

MUSYAWARAH KOTA KNPI

Pemilihan Ketua KNPI Jakarta-Selatan 

28 - 29 JULI 2006

BULUNGAN JAKARTA

07.21.06 (2:17 am)   [edit]

Menyikapi Keberadaan Partai Politik di Indonesia

Pendahuluan

 

Keberadaan partai politik tidak bisa dilepaskan dari kehidupan setiap negara demokrasi. Partai politik dianggap sebagai salah satu institusi yang mampu mengakomodir aspirasi rakyat serta dapat dijadikan alat kontrol bagi kebijakan-kebijakan pemerintah. Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya menentukan kebijaksanaan umum (public policy).

Ada tiga teori yang mencoba menjelaskan tentang munculnya partai politik. Pertama, teori kelembagaan. Teori ini mengatakan bahwa kemunculan partai politik karena dibentuk oleh kalangan legislatif untuk mengadakan kontak dengan masyarakat. Kedua, teori situasi historik. Teori ini mengatakan bahwa timbulnya partai politik sebagai upaya untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan oleh perubahan masyarakat secara luas, yaitu berupa krisis legitimasi, integrasi dan partisipasi. Untuk mengatasi hal itu dibentuk partai politik. Ketiga, teori pembangunan. Teori ini melihat bahwa munculnya partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi.




Bagaimana Peran Partai Politik di Indonesia?


Partai politik memiliki fungsi:

1) Sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat.

2) Sebagai sarana komunikasi politik, yaitu proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah.

3) Sebagai sarana rekruitmen politik, yaitu seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.

4) Sebagai pengelola konflik, yaitu mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membawanya ke parlemen untuk mendapatkan penyelesaian melalui keputusan politik.

5) Sebagai sarana artikulasi dan agegrasi kepentingan, menyalurkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat dan mengeluarkannya berupa keputusan politik.

6) Sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah, yaitu sebagai mediator antara kebutuhan dan keinginan masyarakat dan responsivitas pemerintah dalam mendengar tuntutan rakyat.

Sehubungan dengan fungsi-fungsi yang tersebut di atas, muncul suatu pertanyaan yang cukup menggugah: Apakah partai-partai yang muncul setelah era reformasi telah menjalankan fungsi-fungsi tersebut dengan baik? Pada awal pendiriannya, suatu partai akan mengatakan kepada calon pendukungnya bahwa partai tersebut didirikan untuk memperjuangkan rakyat kecil, memperbaiki nasib kalangan bawah dan “segudang” janji manis lainnya. Hal itu mereka dengung-dengungkan sepanjang masa kampanye. Namun, seiring dengan selesainya Pemilihan Umum maka janji tinggallah janji. Alih-alih berusaha memperjuangkan nasib rakyat, partai-partai politik malah sibuk dengan urusannya sendiri. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, tidak sedikit partai-partai politik tersebut malah mengalami perpecahan hanya karena masalah kepemimpinan partai. Bagaimana bisa memperjuangkan nasib rakyat kalau kondisi internal partainya sendiri rentan terhadap perpecahan.

Melihat kenyataan yang demikian, lalu bagaimana sikap kita terhadap partai-partai politik yang ada sekarang? Apakah kita cukup berdiam diri saja? Ataukah kita bersikap apatis dengan partai-partai politik yang ada sekarang? Atau bagaimana?

Sebagai seorang muslim yang percaya bahwa Islam itu syumuliyah wa takamuliyah (universal dan integral) maka mendirikan partai adalah sejalan dengan karakter Islam tersebut. Dengan mendirikan partai berarti telah melakukan suatu usaha untuk menyampaikan Islam kepada manusia. Dakwah harus menyentuh berbagai lapisan masyarakat, tanpa membedakan ras dan golongan, serta dari mana ia berasal. Selain itu ia pun harus bergulir sepanjang zaman, di manapun dan kapanpun. Ia bergulir seiring berjalannya waktu sampai akhir zaman nanti. Dan seiring dengan karakter Islam yang integral, maka ia pun tidak hanya menyentuh seluruh aspek aqidah dan fiqh semata. Tapi ia harus menyentuh seluruh aspek lainnya dalam kehidupan manusia dengan metode dan cara yang sesuai. Baik itu sosial, ekonomi, pendidikan, seni dan budaya, atau bahkan politik.

Sebagian muslim merasa cukup sekedar menjadi penonton saja, enggan terlibat dalam perbaikan umat, persis seperti Bani Israil yang membiarkan Musa berjuang sendiri, ketika ingin menumbangkan kezhaliman Fir’aun.

“Pergilah kamu bersama Tuhanmu dan berjuanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menunggu di sini saja.” (QS. 5 : 24)

“Jika kamu tidak berangkat berjuang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan diganti-Nya kamu dengan kaum yang lain.” (QS. 9 : 39)



Mengapa Kita Berpartisipasi Dalam Parpol?


Partisipasi politik seseorang sangat bergantung pada orientasi yang telah terbentuk oleh doktrin-doktrin politik yang diyakininya. Bagi seorang muslim yang percaya bahwa menegakkan pemerintahan Islam adalah suatu kewajiban maka tentu dia akan terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan politik yang menuju ke arah sana. Sedikitnya ada dua bentuk partisipasi yang bisa dilakukan; pertama, dalam bentuk individu dengan menjadi anggota organisasi politik; sedang yang kedua, dalam bentuk memberikan solusi atas realita dan problematika masyarakat.

Ada 6 alasan yang menyebabkan kita harus berpartisipasi dalam partai politik :

1) Manusia sebagai khalifah di bumi bertanggung jawab untuk melaksanakan misi khalifah, yaitu memelihara, mengatur dan memakmurkan bumi yang merupakan aktivitas politik yang paling otentik. Misi khilafah ini merupakan amanah Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap insan sesuai dengan hukum-hukum-Nya.

2) Islam adalah sistem hidup yang universal, yang mencakup seluruh aspek kehidupan baik agama, ekonomi, sosial, budaya, politik maupun negara. Setiap muslim diperintahkan untuk menerapkan keuniversalan ini secara utuh.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. 2 : 208)

Konsekuensinya, setiap muslim tidak boleh mencukupkan dirinya hanya mengamalkan sebagian ajaran Islam saja. Meninggalkan politik berarti meninggalkan sebagian Islam dan hal ini dapat menjerumuskan ke dalam iman sebagian dan kufur sebagian, yang dapat menimbulkan nestapa di dunia dan azab yang pedih di akhirat kelak. (QS. 2 : 85)

3) Adanya kewajiban-kewajiban Islam yang tidak dapat dilaksanakan kecuali secara berjamaah dan memerlukan adanya kebijakan politik. Maka berdirinya partai untuk membuat kebijakan politik yang Islami adalah juga wajib sesuai kaidah fiqih.

“Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia adalah wajib.”

Sholat tidak syah tanpa wudhu, maka wudhu untuk shalat adalah wajib. Nilai-nilai Islam tidak akan tegak tanpa politik, maka berpolitik untuk menegakkan nilai Islam adalah wajib.

4) Realitas masyarakat muslim yang ingin menyalurkan aspirasi, potensi dan peran mereka untuk ikut menentukan kebijakan bangsa memerlukan sebuah wadah. Maka partai politik adalah wadah yang paling efektif sebagai tempat penyalurannya.

5) Keharusan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, keharusan memiliki kepedulian terhadap persoalan ummat sebagaimana sabda nabi :

“Barang siapa tidak peduli dengan urusan muslim, maka dia bukan dari golongan kami.”

Maka dengan partai politik peran nahi munkar lebih dapat ditingkatkan sekedar himbauan (lisan) atau keprihatinan. Bergabung dalam partai adalah salah satu bentuk kepedulian kita terhadap problematika umat.

6) Mereka yang ingin menyingkirkan Islam dari kehidupan berbangsa senantiasa bekerja sekuat tenaga untuk menggalang kekuatan, sementara Allah memerintahkan agar ummat memberikan perlawanan yang setimpal.

“Dan seandainya kalian tidak melakukan hal yang serupa dengannya, maka akan terjadi bencana di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. 8 : 73)

Maka suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk bergabung dengan Hizbullah (Partai Allah / Partai Islam) untuk menghindari terjadinya bencana di muka bumi ini.

Oleh: muslimmuda